Deskripsi
Perkembangan sosial, transformasi peran gender, serta dinamika masyarakat digital menghadirkan tantangan baru dalam memahami dan mengimplementasikan hukum iddah. Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan antara norma tekstual dan realitas sosial, khususnya terkait perlindungan hak ekonomi dan martabat perempuan selama masa iddah. Kondisi ini menuntut adanya refleksi kritis terhadap konstruksi normatif yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap regulasi yang menjadi rujukan dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, buku ini berupaya mengidentifikasi problematika yang muncul sekaligus menawarkan arah rekonstruksi hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
